National Program Management Unit (NPMU) dipimpin oleh Direktur Program (Direktur Pusat Pendidikan Pertanian) yang diukung oleh Tim Manajemen yang terdiri dari Manajer Program, Wakil Manajer Administrasi (Pejabat Pembuat Komitmen – PPK), Wakil Manajer Operasi Teknis, dan Wakil Manajer Pemantauan dan Evaluasi.
Wakil Manajer Administrasi dibantu oleh 2 (dua) koordinator:
- Koordinator Pengadaan; dan
- Koordinator Keuangan.
Wakil Manajer Operasi Teknis dibantu oleh 4 (empat) koordinator:
- Koordinator Transisi Pemuda Desa ke Dunia Kerja (Komponen 1);
- Koordinator Kewirausahaan Muda Desa (Komponen 2);
- Koordinator Investasi untuk Pemuda Desa (Komponen 3); dan
- Koordinator Lingkungan Kondusif bagi Pemuda Desa (Komponen 4).
Wakil manajer Pemantauan dan Evaluasi dibantu oleh dua staff. NPMU bertanggung jawab untuk memastikan koordinasi keseluruhan dalam pelaksanaan program. Perincian tugas NPMU adalah sebagai berikut:
- Bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait di tingkat nasional, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pembangunan dan Perencanaan Nasional (Bappenas), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, OJK, dan Lembaga Perbankan;
- Bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten untuk mensinergikan pelaksanaan program;
- Menyiapkan, mensosialisasikan dan melaksanakan Programme Implementation Manual (PIM) yang telah disetujui;
- Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) gabungan termasuk di tingkat nasional dan provinsi;
- Menyerahkan RKAT gabungan kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD) untuk ditinjau dan disetujui (tidak ada pengecualian);
- Memastikan semua pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan benar dan sejalan dengan perjanjian pembiayaan serta pedoman pengadaan IFAD dan peraturan pemerintah;
- Memfasilitasi pencairan sebagaimana disyaratkan oleh Kemenkeu terkait pencairan, dan memberikan rekomendasi apabila pencairan yang diminta tidak memenuhi syarat;
- Memantau status akun yang ditunjuk untuk memastikan jumlah akun memadai;
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan pelaksanaan program;
- Mempersiapkan “exit strategy” minimal 24 bulan sebelum penyelesaian proyek.