PPIU Sulawesi Selatan

Unit Pelaksana Program Provinsi (UPPP/PPIU) Sulawesi Selatan dibentuk oleh Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan di tingkat provinsi dan kabupaten;
  2. Menyiapkan RKAT provinsi termasuk rencana pengadaan;
  3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program YESS di tingkat provinsi dan kabupaten, memastikan bahwa SPE berfungsi;
  4. Mengelola keuangan YESS di tingkat provinsi dan kabupaten, termasuk menyusun laporan keuangan rutin (bulanan, triwulanan) dan menyerahkannya kepada NPMU teapt waktu untuk konsolidasi;
  5. Bekerjasama dengan lembaga terkait untuk mensinergikan YESS dengan program lain termasuk TVET, BDSP, P4S, PLUT, BRI;
  6. Menyiapkan dan menyerahkan laporan perkembangan dan pencapaian secara berkala kepada NPMU secara tepat waktu (semi-tahunan, tahunan dan akhir);
  7. Menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan YESS di tingkat provinsi dan kabupaten. PPIU dipimpin oleh Manajer/Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggungjawab kepada Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian. PPIU terdiri dari Koordinator Distrik, Petugas Keuangan, Petugas Perencanaan dan Petugas Evaluasi.

 

Komposisi PPIU Sulawesi Selatan

 

Manajer PPIU, bertugas :

  • Memastikan pelaksanaan kegiatan YESS di tingkat provinsi dan kabupaten berjalan sebagaimana mestinya;
  • Berkoordinasi dengan Koordinator Kabupaten untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan YESS;
  • Memastikan operasionalisasi SPE di tingkat provinsi dan kabupaten;
  • Mengkoordinasikan Tim PPIU dalam menyusun RKAT yang kemudian diserahkan kepada NPMU secara tepat waktu;
  • Memastikan RKAT yang disetujui dapat dibiayai;
  • Memastikan permintaan pencairan diajukan dengan benar kepada NPMU untuk kemudian ditinjau dan diverifikasi;
  • Mengkoordinasikan pemegang saham agar mendukung pelaksanaan program YESS;
  • Memastikan kolaborasi antara para konsultan dan para pemegang saham provinsi;
  • Mengevaluasi kinerja staf professional yang bekerja untuk PPIU;
  • Mengkoordinasikan Tim PPIU dalam menyiapkan laporan perkembangan termasuk laporan keuangan rutin untuk disampaikan kepada NPMU secara tepat waktu;
  • Menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh auditor

 

Petugas Keuangan, bertugas :

  • Melakukan pengelolaan keuangan yang mengikuti prosedur IFAD dan peraturan pemerintah;
  • Menyiapkan permintaan pencairan yang didukung oleh dokumen yang tepat untuk diajukan kepada PPIU untuk ditinjau;
  • Memfasilitasi penarikan anggaran di provinsi;
  • Melaksanakan pengisian dan pencatatan dokumen terkait keuangan termasuk dokumen perjalan dari program YESS;
  • Mendukung Petugas Perencanaan dalam menyiapkan rancangan RKAT;
  • Menyiapkan laporan keuangan rutin (bulanan, triwulanan, tahunan) dan diserahkan kepada NPMU secara tepat waktu untuk ditinjau dan dikonsolidasikan;
  • Mengumpulkan dan menyetorkan pajak.

 

Petugas Perencanaan/Program, bertugas :

  • Menyiapkan rancangan RKAT dan bekerjasama dengan Petugas Keuangan untuk kemudian diserahkan kepada NPMU untuk ditinjau dan dikonsolidasikan;
  • Menyiapkan Kerangka Acuan Kerja untuk masing- masing kegiatan dari program YESS;
  • Menyiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tepat waktu.

 

Petugas Pengawas/Evaluasi, bertugas :

  • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program YESS di tingkat provinsi dan kabupaten;
  • Memastikan pelaksanaan SPE di tingkat provinsi dan kabupaten berjalan sebagaimana mestinya;
  • Menyiapkan laporan rutin (bulanan, triwulanan, tahunan, dan akhir) tentang data pengawasan secara tepat waktu;
  • Mendokumentasikan kisah sukses di lapangan dan membagikannya dengan lembaga terkait.

 

Petugas Penghubung Distrik, bertugas :

  • Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Tim Pelaksana Distrik;
  • Mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan di tingkat kabupaten;
  • Bersama dengan Koordinator Tim Pelaksana Kabupaten (KTPK) dalam menyiapkan RKAT Kabupaten;
  • Bersama dengan KTPK dalam menyiapkan laporan berkala.

 

Tim Koordinasi Provinsi

Selain PPIU, Tim Koordinasi Provinsi (TKP) didirikan di setiap provinsi yang berpartisipasi dalam program YESS, dan diketuai oleh Kepala BAPPEDA. Peran TKP berfokus pada sinergi program pembangunan terkait kewirausahaan muda di sektor pertanian di tingkat provinsi. Anggota TKP adalah termasuk didalamnya lembaga pemerintahan, perusahaan, lembaga perbankan, serta organisasi terkait yang berhubungan dengan kewirausahaan seperti KADIN.

TKP diharapkan mampu mengadakan rapat koordinasi minimal satu tahun sekali, dan hasil serta rekomendasi pertemuan akan digunakan sebagai masukan untuk pelaksanaan program YESS di setiap provinsi yang berpartisipasi.

Jika provinsi sudah memiliki Tim Koordinasi Provinsi, tim tersebut dapat digunakan untuk tujuan program YESS.

 

Tim Konsultan Provinsi
Untuk mendukung PPUI dalam pelaksanaan program YESS, sejumlah konsultan direkrut antara lain:

  • Tim Konsultan Manajemen Proyek yang terdiri dari Spesialis Manajemen Keuangan, Spesialis Pengadaan, Spesialis Pengawasan dan Evaluasi. Tugas utama dari Tim Konsultan Manajemen Proyek ini adalah untuk membantu NPMU dalam manajemen proyek secara keseluruhan termasuk perencanaan, manajemen keuangan, dan pengawasan dan evaluasi terhadap program YESS. Kerangka Acuan Kerja dari masing- masing konsultan disiapkan oleh Konsultan NPMU;
  • Tim Konsultan Teknis terdiri dari Spesialis Kesetaraan Gender dan Sosial Inklusif (KGSI), dan Spesialis Komunikasi. Kerangka Acuan Kerja masing- masing konsultan disiapkan oleh NPMU yang berkolaborasi dengan PPIU.

Tim Konsultan Provinsi juga akan memberikan dukungan kepada Tim Pelaksana Kabupaten.

 

TingkatKabupaten.

Tim Pelaksana Distrik (TPD)
Tim Pelaksana Distrik didirikan di setiap kabupaten yang berpartisipasi oleh pemerintah setempat, yang dipimpin oleh seorang Koordinator Distrik dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Berkomuniaksi degan Petugas Penghubung Distrik (PPD) di tingkat provinsi;
  2. Melaporkan semua perkembangan pelaksanaan secara berkala ke PPD;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten;
  4. Memastikan kegiatan dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya;
  5. Mengawasi dan memastikan operasionalisasi SPE;
  6. Mengkoordinasikan pengumpulan data secara tepat waktu;
  7. Menyiapkan laporan perkembangan program, termasuk laporan keuangan dan diserahkan kepada PPIU.

 

Tim Pelaksana Distrik terdiri dari:

  • Koordinator yang akan membantu PPIU dalam mengkoordinasikan kegiatan termasuk administrasi keuangan di tingkat kabupaten;
  • Asisten Keuangan yang akan membantu Petugas Keuangan PPIU di bidang administrasi keuangan dari kegiatan yang dilaksanakan di tingkat kabupaten;
  • Asisten Program dan Petugas Pengawasan dan Evaluasi akan membantu dalam perencanaan program di tingkat kabupaten serta pengumpulan data untuk pengawasan dan evaluasi sebagaimana yang diminta oleh PPUI.

 

Tim Koordinasi Distrik (TKD)
Selain Tim Pelaksana Distrik (TPD), Tim Koordinasi Distrik (TKD) dibentuk di setiap kabupaten yang berpartisipasi dalam program YESS, dan diketuai oleh Bupati BAPPEDA. Peran TKD berfokus dalam mensinergikan program pengembangan yang terkait dengan kewirausahan muda di sektor pertanian di tingkat kabupaten.

Anggota TKD adalah termasuk didalamnya lembaga pemerintahan, perusahaan, lembaga perbankan serta organisasi terkait yang berhubungan dengan kewirausahaan seperti KADIN.

TKD diharapkan mampu mengadakan rapat koordinasi minimal dua kali dalam setahun, dan hasil serta rekomendasi dari rapat tersebut akan digunakan sebagai masukan untuk pelaksanaan YESS di setiap kabupaten yang berpartisipasi. Jika suatu kabupaten telah memiliki TKD, tim tersebut dapat digunakan untuk tujuan YESS.

 

Fasilitator Masyarakat
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten, YESS akan merekrut tiga jenis fasilitator masyarakat: (i) Fasilitator Muda; (ii) Mobilisator, and (iii) Mentor.

Mobilisator akan direkrut melalui LSM atau penyedia layanan lain, yang terdiri dari empat mobilisator berbasis distrik (satu senior dan tiga junior, diantaranya setidaknya ada 2 perempuan). Tim Mobilisator akan memberdayakan kaum muda dengan pengetahuan dan informasi untuk mendukung mata pencaharian dan pilihan investasi mereka di bidang pertanian dan usaha terkait.

Untuk itu, hal ini akan melatih anggota jaringan dan secara khusus membantu mereka dalam menyebarluaskan informasi dan mengerahkan partisipan pria dan wanita yang berkemampuan rendah, mendukung investasi dan proposal mereka, mempromosikan pembentukan kelompoknya, menghubungkan mereka dengan pelaku value chain (rantai nilai) yang sesuai, serta mengawasi kinerja mereka. Setiap mobilisator akan dilengkapi dengan sepeda motor dan tablet yang beban operasional dan pemeliharaannya akan dibiayai oleh proyek.

Fasilitator muda akan direkrut oleh PPIU, dengan tugas utamanya yaitu menyadarkan kaum muda terhadap kegiatan dan manfaat dari proyek melalui pertemuan dan informasi di tingkat desa, termasuk memperlihatkan sosok peternak muda dan pengusaha yang sukses dengan profil berbeda, dan menyeimbangkan manfaat dan biaya migrasi dengan peluang lokal yang didukung oleh YESS.

Selain itu, fasilitator muda akan menjadi suatu bentuk bantuan dari program YESS untuk petani dan penguasaha muda yang tidak akan dibatasi fase pra-pembiayaan dan pembiayaannya. Bantuan pasca- pembiayaan sangat penting bagi petani dan penguasaha muda untuk memastikan usaha mereka dikembangkan sejalan dengan praktik langsung serta untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan karena hal ini akan memberikan “jaminan” kepada meraka bahwa penerima pinjaman tidak akan dibiarkan sendiri begitu saja tanpa bantuan dan bahkan mereka akan mendapat manfaat dari layanan konsultasi jika terjadi kesulitan.

Bekerjasama dengan konsultan PLUT dan anggota jaringan lainnya akan mengidentifikasi dan melatih pemuda berbasis desa untuk menjadi sukarelawan Fasilitator Muda Yess. Mereka akan menerima pelatihan dasar untuk mendukung mobolisasi dan memfasilitasi keterlibatan kaum muda dan keluarga dalam proyek, termasuk keluarga migran.

Mentor akan membantu penerima paket awal dalam mengembangkan usaha mereka dengan menerima masukan rutin dan dukungan langsung. Proyek ini akan mengembangkan jasa pendampingan bagi sumber daya manusia di kabupaten seperti petani modern, koperasi, anggota KADIN, wirausahawan yang sudah ada, alumni dari lembaga TVET, yang mana akan dilatih untuk menjadi mentor. Oleh karenanya, layanan pendampingan ini diharapkan akan berlangsung maksimal 2 tahun per pengusaha.